Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayah Yudha Arfandi Ungkap Respons Putranya Saat Tahu Dituntut Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Keluarga Yudha Arfandi di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Budi Akhmad, ayah terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi mengungkap respons anaknya usai mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Budi mengatakan, Yudha heran dengan tuntutan jaksa kepadanya.

"Oh dia ngomong. Dia ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pak?'" ujar Budi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

"Saya (bilang) 'ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," sambungnya. 

Budi mengatakan, ia sebagai ayah hanya memberikan dukungan terhadap anaknya dan meminta Yudha untuk berlapang dada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Percaya Putranya Punya Niat Membunuh Dante, Ayah Yudha Arfandi: Masa Iya Dia Nekat Buat Anaknya Sengsara

"Saya ketemu kok. Saya ketemu, saya besarkan hatinya. 'Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidup mu. Dan kamu harus kuat' " ucap Budi.

"Saya cuma ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu'," sambung Budi.

Budi mengatakan, sebenarnya sah-sah saja jaksa memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha.

Namun, ia merasa penilaian jaksa terhadap Yudha tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Baca juga: Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Divonis Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante

Hukuman mati yang diberikan jaksa terhadap Yudha dianggapnya sangat berlebihan.

Budi merasa selama ini anaknya sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tutur Budi.

Adapun Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi