Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum P Diddy Berniat Ajukan Banding untuk Pembebasan

Baca di App
Lihat Foto
x.com/Diddy
P Diddy alias Sean ?Diddy? Combs, rapper ternama AS yang terlibat skandal prostitusi dan terancam penjara seumur hidup
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum rapper P Diddy, Alexandra Shapiro, berniat mengajukan banding agar kliennya dibebaskan dari penjara, dua minggu setelah ditangkap.

Saat ini P Diddy ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, AS.

Informasi ini didapat berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh pada Senin (30/9/2024).

Alexandra mengajukan pemberitahuan niat banding untuk pembebasan setelah jaminannya ditolak dua kali.

Baca juga: Mendadak Dikaitkan dengan Pesta P Diddy, Leonardo DiCaprio Buka Suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ringkasan banding yang sebenarnya akan segera diajukan," kata seorang sumber yang dekat dengan P Diddy, dikutip dari People.

Sumber tersebut menambahkan, P Diddy sedang membangun "tim pembela hukum impiannya" dengan mempekerjakan pengacara banding Alexandra dan pengacara persidangan Anthony Ricco.

P Diddy yang berusia 54 tahun ditangkap di sebuah hotel Manhattan pada Senin, 16 September malam.

Dakwaan setebal 14 halaman terhadapnya dibuka keesokan harinya.

Baca juga: Sosok Cassie Ventura, Mantan Kekasih yang Disebut Jadi Awal Jatuhnya P Diddy

Ia dituduh melakukan beberapa aksi gila yang oleh jaksa disebut sebagai "pertunjukan seks yang rumit dan menegangkan" dan diduga memaksa orang lain untuk berpartisipasi.

Serta, diduga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya.

Hakim Pengadilan Robyn F. Tarnofsky, yang pertama kali menolak jaminan P Diddy pada hari 17 September, merujuk pada dugaan penyalahgunaan zat dan apa yang tampak seperti masalah kemarahan.

Salah satu sumber anonim mengatakan bahwa keluarganya telah mengunjunginya saat ia menunggu persidangan di penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: People
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi