JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah membeberkan kronologi penangkapan artis peran Andrew Andika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Diketahui, Andrew Andika ditangkap pada 26 September 2024 di daerah Bogor, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, Andrew Andika sempat menghubungi rekannya FA untuk menyaksikan konser di daerah Jakarta Selatan. Kebetulan FA sedang dengan 5 orang temannya.
Lalu, berangkatlah Andrew Andika dan 6 orang temannya itu menyaksikan konser.
Baca juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Tengku Dewi
"Kronologis tindak pidana berawal dari saudara AA ini menghubungi atau tersangka FA untuk menonton sebuah konser di Jakarta Selatan. Kebetulan saudara FA sedang berada di sebuah hotel bersama 5 lainnya. Kemudian mereka pergi, 7 orang itu pergi menonton konser," kata Chandra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Setelah menonton konser, mereka sempat melakukan pesta narkoba di sebuah tempat di Jakarta Barat.
"Dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," ucap Chandra.
Berdasarkan informasi masyarakat, barulah polisi menyelidikinya.
"Kemudian berdasarkan info masyarakat, kami dari Satresnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Chandra.
Pada hari selanjutnya 26 September 2024, polisi kemudian menciduk Andrew Andika di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pukul 17.00 WIB.
"Kemudian akhirnya melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor, pada hari Kamis pukul 17.00 WIB. Berikutnya kami melakukan penangkapan terhadap 5 orang lainnya di sebuah hotel, di hotel tempat semula mereka berada dan di sana," ungkap Chandra.
"Sedangkan terhadap AA sendiri pada saat dilakukan penangkapan AA tidak sedang melakukan narkoba," tambah Chandra.
Baca juga: Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Andrew Andika yang Terjerat Kasus Narkoba
Polisi menginformasikan, saat penangkapan Andrew tak ditemukan barang bukti, sedangkan 5 orang lainnya ditemukan barang bukti berupa sabu.
"Satu buah alat isap sabu berupa bung dari bekas kemasan air mineral. Kemudian, satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,77 gram ini masjh termasuk dengan pipetnya. 2 buah korek api yang dimodifikasi," tutur Chandra.
Atas kasus ini polisi telah menetapkan Andrew Andika dan lima orang sebagai tersangka.
"6 tersangka juga sudah kami lakukan tes kesehatan beberapa hari yang lalu dan tes urin. Di mana hasilnya ke 6 tersangka tersebut dalam kondisi sehat dan cek urinnya positif ampetamin dan metafetamin," ucap Chandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.