Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kimberly Ryder Kembali Jalani Sidang Cerai, Edward Akbar Tak Hadir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kimberly Ryder kembali menjalani sidang perceraian dengan Edward Akbar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian eksepsi.

"Masih agendanya pembuktian eksepsi, belum masuk ke pokok perkara," kata Machi via pesan singkat, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, Kimberly tampak hadir bersama ibunya, Irvina Zainal serta kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Baca juga: Sudah Move On dari Edward Akbar, Kimberly Ryder: Banyak Memori Kurang Asyik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun tak terlihat sosok Edward dalam sidang kali ini.

Padahal Edward Akbar seharusnya menyertakan eksepsi atau bantahan dalam sidang ini.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Kimberly.

Sebelumnya sidang Kimberly Ryder beragendakan mediasi.

Namun, mediasi yang digelar selama tiga kali pertemuan itu tak menemui titik terang alias gagal. Sehingga sidang berlanjut ke pokok persidangan.

Baca juga: Kimberly Ryder Ungkap Dugaan KDRT Edward Akbar dan Tanggapan Ibunda

"Ya dinyatakan gagal penggugat dan tergugat sudah menandatangani," kata Machi pada Agustus 2024 lalu.

Di sisi lain, Edward Akbar mengaku akan terus mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan Kimberly.

Sebagai informasi, Kimberly melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024.

Selain gugatan cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan satu unit mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi