Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Ikut Menangis Saat Yudha Arfandi Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Kematian Dante

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Yudha Arfandi jalani sidang tuntutan dalam kasus kematian Dante di PN Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kematian Dante (6), Yudha Arfandi, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Dante merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Yudha Arfandi memberi judul pledoi tersebut 'Suatu Saat Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri'.

Dalam pledoi-nya, Yudha mengungkapkan penyesalannya dan membantah adanya niatan untuk melakukan pembunuhan.

"Saya dituduhkan melakuakan hal yang tidak saya lakukan, saya dituduh melakukan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan bahkan kekerasan kepada anak korban, Dante," kata Yudha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Ayah Yudha Arfandi Akhirnya Buka Suara Usai Sang Anak Dituntut Hukuman Mati atas Kematian Dante

Dalam pantauan Kompas.com, saat Yudha mulai menangis membacakan pledoi itu, tampak juga keluarganya yang berada di belakang sisi kanan ruang sidang ikut menangis.

Sementara Ola yang merupakan tante Yudha membenarkan bahwa ia menangis mendengar pembacaan pledoi itu.

"Iya terharu, sebenarnya kan Yudha bukan mau merencanakan pembunuhan atau membunuh, ngapain juga ke anak kecil (membunuh), kasihan ya," ucap Ola usai sidang.

Baca juga: Menangis Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi: Seolah Saya adalah Monster yang Mengerikan

Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati dalam kasus kematian Dante (6).

Yudha Arfandi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Yudha Arfandi telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi