Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Deposito Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan, Sandra Dewi: Hasil Keringat Saya dari 2004

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Sandra Dewi menyebut deposito sebesar Rp 33 miliar yang disita oleh Kejaksaan Agung adalah hasil kerja kerasnya sendiri.

Hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Sandra tegas membantah mendapat uang dari suaminya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (10/10/2024), Sandra menegaskan bahwa uang dalam rekening tersebut murni hasil kerja kerasnya dari dunia hiburan sejak tahun 2004.

"Kemudian ada deposito Rp 33 miliar ini? Di Bank Mega. Apa yang tadi mulai dari 2004 itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Momen Sandra Dewi Minta Izin Hakim untuk Memeluk Harvey Moeis Usai Sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"2004, iya, jadi di rekening Bank Mega ini 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia," kata Sandra Dewi.

Dalam pernyataannya, Sandra mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang dari suaminya, Harvey Moeis ataupun terdakwa lainnya.

"Dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini sebelah kanan saya. Tidak pernah," tegas Sandra.

"Jadi ini 100 persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia," lanjutnya.

Begitu juga dengan deposito sebesar Rp 4,1 miliar di bank lain, dijelaskan oleh Sandra itu adalah penghasilannya sebagai Brand Ambassador.

Baca juga: 141 Perhiasan Miliknya Disita, Alasan Sandra Dewi Tak Mau Serahkan Cincin Kawin dan Pertunangan dari Harvey Moeis

"Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga pada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB NIaga jalan 6 tahun," jelas Sandra lagi.

Sandra juga membenarkan tentang adanya nominal Rp 300 juta di rekening Bank BCA miliknya. 

Sebelumnya, Sandra mengaku tak menyerahkan cincin pernikahan dan cincin pertunangan dari Harvey saat Kejaksaan Agung melakukan penyitaan.

Dari 141 perhiasan miliknya, hanya dua cincin itu yang diakuinya dipertahankan.

"Pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya," kata Sandra.

"Satu pun tidak ada?" tanya Hakim Eko memotong ucapan Sandra.

"Ada. Cincin kawin dan cincin pertunangan," jawab Sandra.

Hakim kemudian bertanya tentang cincin yang diakui Sandra sebagai satu-satunya yang diberikan oleh Harvey.

"Masih ada sekarang?" tanya hakim.

"Masih. Mau disita saya enggak kasih," jawab Sandra.

Hakim Eko lantas bertanya lagi alasan Sandra tak mau menyerahkan cincin pernikahan dan cincin pertunangan dari Harvey.

"Kenapa enggak dikasih?" tanya hakim.

"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia," jawab Sandra.

"Sakral ya?" tanya hakim dan dijawab "iya" oleh Sandra.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa telah melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi