Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk Diduga Selundupkan Jam Tangan Mewah Senilai Rp 9,3 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Soompi
Pendiri dan mantan bos YG Entertainment Yang Hyun Suk
|
Editor: Rintan Puspita Sari

KOMPAS.com- Pendiri dan produser YG Entertainment, Yang Hyun Suk telah didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu (berkaitan dengan bea cukai).

Kantor Kejaksaan Distrik Busan mendakwa Yang Hyun Suk tanpa penahanan karena diduga membawa dua jam tangan mewah senilai total 828.060.000 won (sekitar Rp 9,3 miliar) ke Korea tanpa mendeklarasikannya ke bea cukai pada September 2014.

Menurut dakwaan tersebut, Yang, yang dijadwalkan mengunjungi Singapura dari tanggal 12~16 September 2014 untuk menghadiri acara konser artis YG dan upacara perjanjian investasi merek mewah, mengirim pesan teks kepada B dalam bahasa Inggris sebelum perjalanannya pada tanggal 27~29 Agustus.

Menyatakan, " Saya benar-benar ingin mendapatkan jam tangan yang selama ini saya minta. " B membalas, " Sudah siap untukmu, sayang. "

Baca juga: Yang Hyun Suk Beli Rp 234 Miliar Saham YG Entertainment

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam tangan yang dimaksud adalah jam tangan bermotif tengkorak senilai 711.510.000 won (Rp 8 miliar) dan jam tangan hitam lainnya senilai 116.550.000 won (Rp 1,3 miliar).

Kedua model jam tangan ini disebut sudah berhenti produksi sejak 10 tahun lalu dan tidak tersedia untuk dijual.

YG Entertainment keberatan dan menyatakan bahwa kasus tersebut dituntut dengan tergesa-gesa tepat sebelum undang-undang pembatasan berakhir.

Mereka juga berpendirian bahwa Yang menerima barang itu sebagai sponsor untuk tujuan promosi.

Namun, sebuah outlet media melaporkan bahwa jam tangan tersebut bukan barang sponsor seperti dilaporkan sebelumnya.

Baca juga: Yang Hyun Suk Divonis Bebas dalam Sidang Pertama Investigasi Kasus Narkoba B.I

Karena Yang diduga telah meminta jam tangan tertentu dari perwakilan merek mewah tersebut di Asia sebelum menghadiri konser artisnya di Singapura pada bulan September 2014.

Perusahaan kemudian menjelaskan bahwa Yang akhirnya juga telah secara sukarela menyerahkan jam tangan tersebut kepada pihak berwenang pada tahun 2017 dan bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan.

Sidang pertama Yang akan digelar pada 15 November 2024 di Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Berdasarkan Pasal 241 Undang-Undang Kepabeanan, individu yang mengimpor barang harus mendeklarasikan rincian seperti nama barang, jumlah, dan harga.

Kegagalan mendeklarasikan barang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga sepuluh kali lipat bea cukai.

Dengan hukuman yang lebih berat jika nilai barang yang tidak dideklarasikan melebihi 200 juta won (Rp 2,2 miliar) tetapi kurang dari 500 juta won (Rp 5,6 miliar).

Dakwaan baru-baru ini menambah masalah hukum Yang yang sudah ada.

Termasuk denda masa lalu untuk perjudian di luar negeri dan persidangan karena berusaha menutupi tuduhan narkoba terhadap mantan anggota iKON.

Sidang pertama Yang untuk dakwaan baru ini ditetapkan pada tanggal 15 November di Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Allkpop, kbizoom
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi