Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vadel Badjideh Syok Berat Setelah Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya syok berat setelah laporan Nikita Mirzani naik sidik.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM (17), pada 12 September 2024.

Razman menyebut, Vadel bingung laporan itu naik sidik.

Baca juga: Sebut LM dan Vadel Badjideh Sudah Putus, Nikita Mirzani: End

"Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak, dia syok," kata Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di daerah Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/11/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan kata Razman, Vadel berani bersumpah tak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

"Beliau mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'," tutur Razman.

Baca juga: Yakin Vadel Badjideh Akan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Boleh Enggak Robohin Rumahnya

Razman menambahkan, ibunda Vadel juga ikut panik melihat laporan naik sidik.

Namun Razman masih berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk kliennya.

"Ibunya juga WhatsApp saya. Sampai ibunya bilang, 'apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduh?' Saya bilang, 'nanti kita lihat lagi'," ucap Razman.

Baca juga: Selesai Diperiksa Terkait Laporannya terhadap Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Lega

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani sudah menjalani keterangan lanjutan atas laporannya terhadap Vadel pada 30 Oktober 2024.

Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, senang laporannya terus diproses kepolisian.

"Happy-lah, senang. Berarti kan apa yang dilaporkan memang ada unsur pidananya," kata Nikita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi