JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara mengungkap perasaannya setelah Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya, Dante.
Tamara Tyasmara mengaku perasaannya campur aduk, akhirnya Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kaget sih, tapi ya lega juga karena kan selama ini kayak masih abu-abu ya hari ini. Ada leganya, ada kesalnya, ya campur aduklah semuanya,” ujar Tamara Tyasmara di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Tamara tak pernah menyangka Yudha Arfandi ternyata berencana membunuh anaknya.
Meski demikian, Tamara menghormati apa pun keputusan hakim.
Tamara merasa vonis apa pun yang diberikan terhadap Yudha tidak bisa mengembalikan Dante.
Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis Dengar Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Kematian Dante
“Hukuman mati, 20 tahun seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia,” ucap Tamara.
Tamara malah heran dengan Yudha Arfandi yang mengajukan banding setelah divonis 20 tahun oleh majelis hakim.
Meski demikian, Tamara tak heran dengan sikap Yudha. Mengingat Yudha Arfandi belum pernah punya pengalaman yang sama dengannya kehilalangan anak semata wayang.
“Sebenarnya, tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding agak gimana ya untuk aku. Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke enggak apa-apa,” ujar Tamara.
Baca juga: Berharap Yudha Arfandi Dapat Hukuman Setimpal, Tamara Tyasmara: Dante Tidak Akan Pernah Hidup Lagi
“Kalau dia mau banding, mungkin dia enggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa,” tutur Tamara.
Sebelumnya diketahui, Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yudha hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Kemarahan Sang Ayah hingga Rasa Syukur Ibunda Tamara Tyasmara
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.