Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Venna Melinda 3 Kali Gugat Cerai Ferry Irawan, Tak Ada Harta Gana-gini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Venna Melinda resmi melayangkan gugatan cerai untuk ketiga kalinya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan itu resmi masuk pada 28 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyebut bahwa Venna hanya memasukkan gugatan cerai dan tak ada gugatan lain, termasuk dengan harta gana-gini.

"Enggak (ada harta gana-gini) hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," kata Suryana dalam keterangan di kantornya, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Kali Ketiga Gugatan Cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut sidang perdana cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar pada 14 November yang beragendakan mediasi.

"Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi. Kalau tidak hadir pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi," ucap Suryana.

Sebelumnya, Venna sudah sempat melayangkan gugatan cerai pada 3 September 2024. Namun, gugatan itu tidak sah karena alamat rumah Ferry salah.

Gugatan cerai itu dilayangkan dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court.

Baca juga: Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Digelar Pekan Ini, Agendanya Mediasi

Sebenarnya Venna dan Ferry sudah cerai berdasarkan putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada Agustus 2023.

Putusan itu gugur karena Ferry tak kunjung mengucap ikrar talak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi