Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Rizky Febian
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar pasangan penyanyi Rizky Febian (Ikdan Mahalini kembali menjalani akad nikah dibenarkan kuasa hukum mereka, Markus Hadi.

Wedding Organizer pernikahan sebelumnya disebut ikut membantu pernikahan ulang ini.

"Iya sudah, dibantu oleh WO pada saat pernikahan. Yang penting sekarang sudah sah secara negara," kata Markus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Sudah Nikah Ulang 27 Desember 2024

Markus enggan membeberkan rincian prosesi pernikahan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menyerahkannya untuk bertanya langsung kepada pihak KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah juga mengonfirmasi adanya akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini.

Mahalini dan Rizky Febian nikah ulang di Hotel Raffles.

Baca juga: Mahalini Kenang Mendiang Ibu Saat Isi Soundtrack Film 2nd Miracle In Cell No. 7

“Persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat, tanggal 27 Desember,” ungkap Nasrullah di kantornya, Jumat.

Sebelumnya, Iky dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Akan tetapi pernikahan mereka sempat ditolak disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Penyebab Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Kini pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah sah secara agama maupun negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi