JAKARTA, KOMPAS.com - Mahalini dan Rizky Febian kembali menjalani akad nikah pada 27 Desember 2024.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala KUA Setiabudi.
Sebelumnya pengesahan pernikahan mereka sempat ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kini, keduanya sudah sah sebagai suami-istri baik secara agama maupun negara.
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Sudah Nikah Ulang 27 Desember 2024
Namun banyak pertanyaan menghampiri, mengapa Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang?
Kronologi
Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Meski digelar secara mewah dan meriah, pernikahan itu tetap tidak sah secara negara.
Masalah datang ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang tak kunjung diterima.
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara
Pihak KUA Setiabudi tak mengeluarkan buku nikah mereka karena pernikahannya belum sempurna.
Rizky Febian dan Mahalini pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan isbat nikah ditolak
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang di Hotel Raffles
Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).
Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Baca juga: Mahalini Dirawat di RS, Rizky Febian: Enggak Tega Lihat Lini Kecapekan
Wali nasab bisa ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
Sementara wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Baca juga: Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini
Mahalini tidak memiliki wali nasab ketika menjadi mualaf dan menikah dengan Rizky Febian.
Wali hakim yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam.
Padahal tugas wali hakim yang menikahkan seharusnya diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung.
Menikah ulang
Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
Syarat mutlak itu harus dilakukan dengan benar tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Mahalini dan Rizky Febian akhirnya menikah kembali pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.