Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Armor Toreador Lempar Senyum Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Pastikan Tak Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Senin (28/10/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador, tebar senyuman setelah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim 4,5 tahun penjara terhadapnya pada Selasa (7/1/2025) hari ini.

Armor terus memberikan senyumannya kepada awak media sembari menanggapi vonis hukuman yang diberikan majelis hakim terhadapnya.

"Tidak. Tidak ada banding, saya terima (vonis majelis hakim)," ujar Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Sepakat Bercerai, Armor Toreador: Bukan Hanya Cut Intan yang Tersakiti, Saya juga

Armor mengatakan, dari awal kasus KDRT ini menjeratnya, ia menjalani semua konsekuensi hukum, mulai dari hukuman atas kasus KDRT hingga kasus perceraiannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nah, saya sudah menyampaikan, saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku dan juga memang saya sudah siap untuk bercerai," ucap Armor.

Armor mengatakan, meskipun nantinya akan bercerai, ia berharap bisa berkomunikasi baik dengan Cut Intan demi anak-anak mereka.

Baca juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

"Nah, bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," tutur Armor.

Armor Toreador diketahui divonis 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Cut Intan.

Armor dianggap bersalah setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Baca juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Armor dianggap melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.

Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.

Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah video pemukulan oleh suaminya di media sosial, yang kemudian viral.

Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi.

Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi