KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang yang diajukan presenter Vicky Prasetyo.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Ekonomi Dede Sunandar Berantakan Usai Gagal Nyaleg, Vicky Prasetyo: Saya Cuma Ngajak
"Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa gugatan yang diajukan oleh Vicky Prasetyo melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan sengketa pemilihan.
Baca juga: Tak Akan Tinggalkan Dunia Politik meski Gagal Berkali-kali, Vicky Prasetyo: Justru Itu Pencapaian...
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi pun kandas.
Baca juga: Ramzi Semringah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Singgung Pelajaran Penting
Dengan putusan ini, hasil Pilbup Pemalang tetap berlaku tanpa perubahan, dan Vicky Prasetyo harus menerima keputusan tersebut.
Ada pun, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon.
Berdasarkan data KPUD Pemalang, paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwendi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.
Baca juga: Kalah di Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo Ngegalau dengan Cover Lagu Armada
Sedangkan paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara 36,10% atau 225.503 suara.
Lalu, paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang pada 3 Desember 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.