KOMPAS.com - Polemik kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus bergulir dan memancing komentar dari berbagai musisi Tanah Air, termasuk Melly Goeslaw.
Namun, pernyataan Melly terkait kasus ini justru mendapat tanggapan tajam dari Piyu Padi.
Baca juga: Unggahan Agnez Mo Usai Ramai Kasus Royalti Rp 1,5 Miliar, Singgung Kehidupan dan Narsistik
Melalui unggahan di media sosial, Piyu menyoroti bagaimana komentar Melly dan sejumlah pihak lainnya seolah-olah menggiring opini yang merugikan pencipta lagu.
Piyu menegaskan, keputusan dalam kasus ini sudah melalui proses hukum yang adil, melibatkan saksi ahli di bidang hak cipta.
Baca juga: Ramai Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Piyu Padi: Wajar Pencipta Lagu Menuntut Hak Ekonomi
"Ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan, timbul framing dengan komentar-komentar yang saya dengar dari penyanyi dan juga anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw, yang bukan hakim dan bukan ahli hukum, seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya penjahat kriminal yang merusak ekosistem," tulis Piyu di Instagram, dikutip Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyanyi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan royalti pencipta lagu dibayarkan.
Baca juga: Melly dan Armand Komentari Kasus Agnez Mo, Pihak Ari Bias Sebut Mereka Tidak Paham Persoalan Hukum
"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang, tapi tidak monitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO atau promotornya. Ini nggak perlu diajarkan karena Anda bukan anak kecil," lanjutnya.
Menurut Piyu, tanggung jawab ini tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke event organizer (EO) atau promotor. Penyanyi yang membawakan lagu orang lain harus memiliki kesadaran terhadap hak pencipta.
Baca juga: Kasus Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, WAMI: Kami Hargai Orang yang Perjuangkan Haknya
"Ini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Tapi kalau penyanyi tidak peduli dengan hak pencipta lagu baik secara etika maupun hukum, lalu Anda mau disebut apa? Silakan isi sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Piyu juga mengkritik sikap beberapa penyanyi yang seolah-olah ingin playing victim dalam kasus ini.
Baca juga: Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika
"Anda penyanyi menimbun berlian, sedangkan pencipta karya lagu mengais remah-remah demi periuk nasi," pungkasnya.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Heran Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Iis Dahlia: Gimana Pak Hakim? Pak Jaksa?
Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).
Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidangKasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Baca juga: Anji Ungkit soal Sistem yang Sehat dan Menguntungkan di Tengah Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias
Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Heran Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad dan Yovie Widianto
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.
Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.