Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ingatkan Melly Goeslaw soal Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Kalau Mau Revisi UU Hak Cipta, Ajak-ajak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Piyu saat ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Musisi sekaligus pencipta lagu, Piyu Padi Reborn, ikut angkat bicara terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.

Dalam pernyataannya, Piyu menekankan pentingnya kesetaraan hak ekonomi bagi pencipta lagu serta mengkritisi cara beberapa pihak menanggapi kasus ini, termasuk penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI 2024-2029.

Baca juga: Melly Goeslaw Komentari Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Dia Bukan Hakim dan Ahli Hukum

Menurut Piyu, keputusan hukum yang memenangkan Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo telah melalui proses yang sah.

Namun, Piyu menyayangkan adanya framing seolah-olah pencipta lagu yang menuntut hak mereka dianggap sebagai "penjahat kriminal yang merusak ekosistem."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Piyu Padi: Wajar Pencipta Lagu Menuntut Hak Ekonomi

"Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis. Namun ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan, timbul ada DENDA HUKUMAN (baca HUKUMAN) karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin,” tulis Piyu di Instagram, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

"Tapi ini malah diframing dengan komentar dari penyanyi dan anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum, seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya penjahat kriminal," imbuh Piyu.

Baca juga: Unggahan Agnez Mo Usai Ramai Kasus Royalti Rp 1,5 Miliar, Singgung Kehidupan dan Narsistik

Piyu juga menyoroti kesadaran para penyanyi dalam menghormati hak pencipta lagu.

Piyu menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan hak pencipta sudah dipenuhi, tidak boleh hanya dibebankan kepada event organizer (EO) atau promotor.

Baca juga: Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika

"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang, tapi tidak monitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO promotornya, dan ini enggak perlu diajarkan karena Anda bukan anak kecil," tegasnya.

Selain itu, Piyu mengingatkan Melly Goeslaw bahwa jika ada upaya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, para pencipta lagu seharusnya dilibatkan dalam proses tersebut.

Baca juga: Kasus Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, WAMI: Kami Hargai Orang yang Perjuangkan Haknya

"Jangan lupa, Teh Melly, kalau mau revisi Undang-Undang Hak Cipta kita diajak ikut menyusun ya, jangan nyusun sendiri terus tiba-tiba jadi UU baru," kata Piyu.

"Ajak teman-teman pencipta lagu ikut berpartisipasi. Mereka bukan orang jahat kok, setidaknya dengarkan suara mereka," imbuh Piyu.

Baca juga: Siapa Ari Bias yang Menangkan Gugatan Royalti ke Agnez Mo Rp 1,5 Miliar? Ini Profil dan Lagu Ciptaannya

Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Timeline Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Somasi Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).

Pihak Agnez Mo hingga kini belum beri pernyataan soal putusan gugatan Ari Bias tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi