Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Dhani, usai pidato perdana Prabowo di MPR RI, Minggu (20/10/2024).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani menyentil Marcell Siahaan terkait penjelasan dirinya soal kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Marcell Siahaan sebelumnya menjelaskan, pencipta lagu telah memberikan hak Performing Rights kepada siapa pun melalui keanggotaan mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Respons Ahmad Dhani Saat Marcell Siahaan Tanggapi Kisruh Hak Cipta Lagu

Terkait kasus Ari Bias dan Agnez Mo, kata Marcell, seharusnya tidak ada gugatan karena Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota LMK KCI.

Meski merupakan pengurus LMKN, Marcell mengatakan, pendapatnya bersifat pribadi, bukan sikap resmi LMKN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pongki Barata Tampak Dukung Penyanyi soal Hak Cipta, Ahmad Dhani: Mental Inferior

Menanggapi pernyataan Marcell Siahaan, Ahmad Dhani menyebut Marcell bukanlah seorang ahli hukum sehingga pendapatnya tak terasa relevan.

“Inilah yang kusebut mereka merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim,” tulis Ahmad Dhani membagikan isi chat-nya di akun Threads-nya, dikutip Senin (10/2/2025).

Baca juga: Diminta Nyanyi Saat Rapat DPR, Ahmad Dhani: Saya Bisanya Lagu Madu Tiga

Dalam unggahannya, Ahmad Dhani juga mengambil contoh dari kasus dirinya dengan penyanyi Once Mekel, eks vokalis Dewa 19.

Ahmad Dhani menyebutkan, setelah adanya pelarangan membawakan lagu-lagu Dewa 19, Once Mekel yang notabene lulusan sarjana hukum mengikuti larangan tersebut tanpa berbelit.

Baca juga: Usai Sengit Beda Pendapat Kasus Royalti, Ahmad Dhani, Once Mekel dan Melly Goeslaw Duduk Bareng

“Sarjana Hukum, bukan. Once aja yg S1 HUKUM UI Gak berani nyanyi Lagu2 DEWA19 lagi,” tulis Ahmad Dhani.

Diketahui, kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo menjadi bola panas di dalam industri musik Indonesia.

Baca juga: Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika

Berbagai insan musik, yaitu pencipta lagu, penyanyi, produser, dan lainnya, turut merespons kasus ini. Tak sedikit yang silang pendapat.

Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Ketika Ahmad Dhani Komentari Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias...

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Masalah Jika Ada yang Refund Tiket Konser Dewa 19

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Sebelumnya, Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu.

Ahmad Dhani mengungkapkan, ia sebenarnya telah mencoba menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir, tetapi tidak mendapat respons.

Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo pun menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik.

Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sedangkan sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi