Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Perdebatan, Penyanyi atau EO yang Harus Bayar Royalti?

Baca di App
Lihat Foto
bedneyimages/ Freepik
Ilustrasi konser
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus antara Ari Bias dengan Agnez Mo membuat banyak orang akhirnya angkat bicara. Sebagian mempertanyakan tentang siapa yang harus membayar royalti?

Dua pandangan berbeda tentang 'siapa' yang harus membayar ini menimbulkan perdebatan tersendiri.

Pengacara Minola Sebayang yang juga merupakan kuasa hukum Ari Bias, secara mudah menjelaskan makna yang tertulis jelas dalam Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014.

"Ini yang harus kita luruskan, karena di masyarakat terjadi dualisme," kata Minola dikutip dari Rumpi Trans tv.

"Siapa yang harusnya bertanggung jawab untuk memintakan izin (lisensi), makanya kita harus melihat, membaca dan memahami undang-undangnya," ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pongki Barata Tampak Dukung Penyanyi soal Hak Cipta, Ahmad Dhani: Mental Inferior

Meskipun tak dijelaskan secara detail hingga menimbulkan perdebatan. Minola merujuk tentang siapa yang seharusnya membayar royalti, seperti disebutkan di Pasal 1 UU Hak Cipta.

"Yang jadi perdebatan yang minta EO atau penyanyi. Di Undang-undang tidak menegaskan siapa yang harus meminta izin," kata Minola.

"Tapi kalau kita baca di pasal 1, berbagai ayat tentang definisi. Maka yang harusnya membawa karya cipta itu kan adalah pelaku pertunjukan. Mungkin enggak EO yang bawain lagu? Enggak mungkin. Yang bawain lagu pasti pelaku pertunjukan," jelasnya.

Minola kemudian mengatakan, dari sudut pandangnya mengartikan yang tertuang di pasal itu, pelaku dalam arti ini penyanyi adalah orang yang paling tepat.

Baca juga: Ari Bias Bandingkan Respons Krisdayanti dan Agnez Mo Saat Diajak Bicara Izin dan Royalti Lagu Ciptaannya

"Kalau kita mau menafsirkan mana yang lebih tepat, pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi atau pelaku pertunjukan itu EO? Secara logika saja," ujar Minola.

"Oleh karena itu, kewajiban itu melekat pada penyanyinya," imbuhnya.

Meskipun, kata Minola, soal mekanismenya bisa didelegasikan pada EO atau manajemen.

"Kalau misal kemudian dalam berbagai macam konser, event, itu ada orang yang mengurusi semua kepentingan itu dan kemudian didelegasikan untuk meminta izin atau mengurus pada EO, kan bukan berarti kewajibannya, kewajiban EO," ucapnya.

"Oleh karena itu, ini jangan diperdebatkan, karena jelas EO itu definisinya saja orang profesional yang menyelenggarakan suatu kegiatan. Tapi pelaku pertunjukan, adalah orang yang mempertunjukkan suatu ciptaan," tegasnya menjelaskan.

Baca juga: Jadi Penyanyi dan Pencipta Lagu, Ini yang Dilakukan Anji Saat Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan dalam ayat 6 tentang siapa Pelaku Pertunjukan.

"Pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan."

Lebih lanjut Minola mengatakan, selama ini sudah terus menerus terjadi pemahaman yang salah.

"Ketika mereka menganggap bahwa pencipta tidak punya hak lagi, ini pemahaman yang keliru, sementara Undang-undang bilang hak ekonominya ada, dan ada mekanismenya," ucapnya.

"Ketika mekanisme ini dibabat dengan sistem yang sudah menggampangkan saja yang terjadi seperti ini," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi