JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas dari aksi naik meja di sidang Hotman Paris vs Razman Nasution, Firdaus Oiwobo dipecat dari organisasi yang menaunginya, yakni Kongres Advokat Indonesia.
Pemecatan itu tertera dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
Baca juga: Setelah Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Firdaus Oiwobo Beralih ke Feradi WPI
Kongres Advokat Indonesia atau KAI telah buka suara terhadap keputusan ini.
Berikut penjelasan dari KAI.
KAI menilai Firdaus Oiwobo merusak marwah dan etika profesi advokat dengan tindakannya itu.
"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025).
Baca juga: Ketika Firdaus Oiwobo Bingung Bisa Naik Meja Sidang Razman Vs Hotman
Keputusan diambil untuk menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati peradilan.
3 poin keputusanKAI mengungkapkan tiga poin dari keputusan mereka.
Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
Baca juga: Bantah Dipecat, Firdaus Oiwobo: Sudah Mengundurkan Diri 6 Bulan Lalu
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
Keputusan ini diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Namun, dari sisi Firdaus, ia merasa bukan dipecat.
Ia menyatakan sudah mengundurkan diri sejak enam bulan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.