Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Paula Verhoeven Berikan 42 Bukti di Sidang Perceraian dengan Baim Wong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Paula Verhoeven tiba di rumah duka mendiang ayah Baim Wong, di daerah Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perceraian antara artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sidang kali ini beragendakan penyampaian bukti dari pihak Paula, yang melampirkan 42 bukti berupa surat dan bukti elektronik.

“Untuk persidangan hari ini, agendanya adalah menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon. Hari ini kami menyampaikan sekitar 42 bukti, baik berupa surat maupun bukti elektronik,” ujar Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, Rabu.

Baca juga: Bantah Persulit Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Anaknya Tidak Mau Bertemu, Masa Dipaksa?

Ainul menegaskan, pihaknya tidak dapat membuka secara detail bukti yang disampaikan karena sidang bersifat tertutup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Karena ini persidangan tertutup, kami tidak bisa mengungkapkan secara terbuka. Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa bukti elektronik turut dilampirkan,” ucap Ainul.

Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan terkait 42 bukti yang diajukan oleh Paula.

Baca juga: Bukti dari Paula Verhoeven Belum Siap, Sidang Cerai Baim Wong Ditunda

“Dalam proses pembuktian ini, kami belum bisa melihat bukti aslinya. Dalam hukum, setiap pengajuan bukti harus ada bukti pembanding,” kata Fahmi.

Fahmi meminta agar bukti tersebut diperiksa keasliannya.

“Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul dari bukti tersebut harus bisa dicocokkan dengan yang asli,” tutur Fahmi.

Baca juga: Sidang Cerai Baim Wong, Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven

“Karena sebagian besar berupa percakapan WhatsApp, majelis hakim meminta agar ponsel dibawa untuk dicocokkan. Selain itu, hakim juga ingin memastikan mana bukti aslinya. Dalam hukum acara, bukti yang diajukan harus bisa diperlihatkan kepada majelis hakim dalam bentuk aslinya. Sebab, yang diserahkan selama ini adalah fotokopi yang telah diberi meterai dan disegel di kantor pos,” tambah Fahmi.

Di sisi lain, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven kompak tidak hadir dalam persidangan ini.

Ainul mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran kesibukan.

"Iya, Paula tidak hadir mungkin ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Ainul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi