Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto / Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis Sandra Dewi, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sidang digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Komisi Yudisial Terus Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

Harvey memang tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," ujar Teguh lagi.

Baca juga: Selain Hapus Foto Harvey Moeis di Instagram, Sandra Dewi Juga Tutup Kolom Komentar

Harvey juga harus mengganti kerugian materiil kepada negara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Sempat Ucap Pesan untuk Sandra Dewi Sebelum Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

Harvey mulai ditahan di Kejagung pada 27 Maret 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi