JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis Sandra Dewi, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sidang digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.
Harvey memang tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," ujar Teguh lagi.
Baca juga: Selain Hapus Foto Harvey Moeis di Instagram, Sandra Dewi Juga Tutup Kolom Komentar
Harvey juga harus mengganti kerugian materiil kepada negara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harvey mulai ditahan di Kejagung pada 27 Maret 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.