JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi tersangka Vadel Badjideh diduga melakukan pemerkosaan terhadap LM, anak Nikita Mirzani, hingga berujung dugaan aborsi.
Adapun kejadian itu terjadi pada Januari 2024 saat Vadel dan LM berpacaran.
"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim, kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh terhadap Anak Nikita Mirzani
Citra menyebut, ada bujuk rayu dari Vadel sehingga LM mau melakukan hubungan badan.
"Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.
Dari hasil hubungan itu, LM diduga hamil. Vadel yang tak menghendaki kehamilan itu meminta LM untuk menggugurkannya.
"Korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," tutur Citra.
Baca juga: Vadel Badjideh Bungkam Usai Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Nikita Mirzani
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
Vadel juga sudah mengenakan baju tahanan sekaligus tangannya diborgol. Vadel pun resmi ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.