JAKARTA, KOMPAS.com- Musisi Ahmad Dhani komentari ucapan penyanyi Agnez Mo di konten podcast Deddy Corbuzier.
Dalam potongan video yang diunggah ulang Ahmad Dhani, Agnez mengatakan bahwa lagu 'Bilang Saja' yang kini dipermasalahkan penciptanya, Ari Bias, adalah lagunya.
"This song is my song kan," kata Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier.
"Pada saat gue lagi keluarin album pertama gue yang dewasa, technically he gave that song to my label, and that label gave the song to me," imbuhnya.
Baca juga: Kisruh Penyanyi dan Pencipta Lagu, Iis Dahlia: Nanti Lo Punya Lagu Sebagus Apa pun...
Agnez juga menegaskan bahwa selama membawakan lagu itu, dia juga tidak pernah menyebut lagu tersebut sebagai ciptaannya.
"I've been singing that song dari gue umur 16-17 tahun," ujar Agnez diiringi tawa.
"Dan kemudian dipermasalahkan 20 tahun kemudian," lanju8tnya.
Menanggapi ucapan Agnez di konten itu, Dhani dengan tegas memberikan komentar.
"Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS Dan PERFORMING RIGHTS?" tulis Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial.
"Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014 neng," lanjutnya.
Dhani sebelumnya juga sempat mengomentari ucapan Agnez di podcast itu yang mengatakan bahwa sudah menyanyi sejak usia 6 tahun.
Sehingga dia sudah terbiasa tampil di ribuan pertunjukan dan paham mekanisme pembayaran royalti saat tampil live.
"Masalah izin, mekanisme izin itu seperti apa. Gua tahu Undang-undangnya seperti apa. Karena I've been singers since I was 6 years old," kata Agnez.
"Gue udah ribuan show, bukan cuma puluhan atau ratusan. Dan selama gua ribuan show, izin dan royalti selalu dibayar sama penyelenggara," imbuhnya.
Dhani menegaskan bahwa Undang- undang itu baru disahkan tahun 2014.
"UU HAK CIPTA sejak 2014, bukan since 6 years old (1992). Tunggu Jawaban Doktor Hukum di Podcast Deddy C," tulis Dhani.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.