Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Tampil Ribuan Kali Sebelum Kasus Royalti, Agnez Mo: Selama Ini, Izin dan Royalti Dibayar Penyelenggara

Baca di App
Lihat Foto
YouTube V Entertainment.id
Penyanyi Agnez Mo
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo mengeluarkan pernyataan terbaru ihwal kasus royalti antara dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.

Diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dan wajib membayar denda royalti kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.

Baca juga: Agnez Mo Beri Pernyataan Terbaru soal Royalti, Ahmad Dhani Langsung Sanggah: UU Hak Cipta Sejak 2014

Agnez Mo menyatakan, dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu.

“Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun),” kata Agnez Mo kepada Deddy Corbuzier di podcast-nya, dikutip Selasa (18/2/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Agnez Mo Sebut Bilang Saja adalah Lagunya, Ahmad Dhani: Kok Belum Bisa Membedakan

Agnez Mo juga menjelaskan, sejak awal kariernya, pembayaran izin dan royalti telah ditangani pihak penyelenggara acara.

Berkait izin penggunaan lagu kepada penciptanya, serta pembayaran royalti, Agnez Mo menyebut, dirinya sudah ribuan kali tampil sebagai penyanyi dan selama ini selalu pihak penyelenggara yang membayar hal tersebut.

Baca juga: Disindir Agnez Mo soal Keserakahan, Ahmad Dhani: Berapa Miliar Dihasilkan dari Lagu Kami? Pencipta Dapat Nol

“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” ujar Agnez Mo dalam potongan video tersebut, dikutip Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Agnez Mo juga sempat menyatakan dirinya menolak keputusan yang mewajibkannya membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Agnez Mo Singgung Keserakahan, Piyu Padi: Kami Tidak Dapat Porsi dan Hak Sewajarnya

Agnez Mo melalui akun Instagram-nya mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Sementara itu, Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Baca juga: 3 Pernyataan AKSI soal Kasus Agnez Mo dan Ari Bias

Piyu mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan

Sedangkan, LMKN selaku lembaga yang mengurus royalti turut bersuara berkait polemik ini.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Ketua Harian LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan penghormatan terhadap keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan

 

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dharma juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.

Baca juga: Singgung Sistem Hukum, Agnez Mo: Saya Hormati Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang Menolak Diam

"Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023.

Baca juga: Isyaratkan Ajukan Kasasi atas Kasus Royalti, Agnez Mo Singgung Kebohongan dan Kebenaran

 

Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Di Tengah Sengkarut Kasus Royalti, Agnez Mo Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi