Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Somasi Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
(dari kiri) Pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi?
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Putusan pengadilan ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Agnez Mo telah mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan ini.

Berikut kronologi lengkap kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo:

Ari Bias Curhat Tidak Menerima Royalti:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo. Ia menyatakan bahwa meskipun lagunya dibawakan dalam berbagai acara, ia tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya.

Larangan Membawakan Lagu: Pada hari yang sama, Ari Bias secara tegas melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.

Penjelasan Duduk Perkara:

Ari Bias memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasannya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya komunikasi dan kompensasi yang layak atas penggunaan karyanya.

Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi:

Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam beberapa kesempatan.

Ari Bias laporkan Agnez Mo ke polisi:

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Gugatan Perdata Diajukan:

Setelah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Ari Bias melanjutkan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk menuntut hak-haknya sebagai pencipta lagu yang merasa dirugikan.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

  • 19 September 2024

Sidang Perdana Ari Bias vs Agnez Mo:

Sidang pertama kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo digelar dengan agenda sidang perdana langsung pembacaan gugatan.

  • 10 Desember 2024

Sidang dengan Saksi dan Bukti:

Dalam proses persidangan, kedua belah pihak menghadirkan saksi dan bukti untuk mendukung argumen masing-masing. Sidang ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

  • 30 Januari 2025

Putusan Pengadilan:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

  • 2 Februari 2025

Agnez Mo Angkat Bicara Soal Putusan:

Beberapa hari setelah putusan pengadilan, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.
Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

"Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old," ujar Agnez Mo.

Ia juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," jelasnya.

  • 13 Februari 2025

LMKN: Harap Tidak Ada Intervensi:

Dharma Oratmangun, Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Dharma.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.

"Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan," tambahnya.

  • 14 Februari 2025

Agnez Mo Isyaratkan Kasasi:

Melalui akun Instagram pribadinya, Agnez Mo mengindikasikan bahwa ia akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Agnez Mo menegaskan ketidaksetujuannya dengan keputusan pengadilan dan berencana menempuh jalur hukum lebih lanjut.

  • 16 Februari 2025

AKSI Dukung Putusan Pengadilan:

Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan dan mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak serta masyarakat untuk menghormatinya sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu.

  • 18 Februari 2025

Agnez Mo Bicara Panjang Lebar:

Beberapa hari setelah putusan pengadilan, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

"Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old," ujar Agnez Mo.

Ia juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," jelasnya.

Agnez Mo turut menanggapi pernyataan beberapa pihak berkait kasus royalti ini, seperti Ahmad Dhani dan LMKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi