JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Nikita disangkakan dengan tiga pasal, yaitu pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Selain itu, juga terdapat Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Nikita terancam ancaman paling lama 20 tahun dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Ade mengatakan, Nikita dijadikan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan Polisi
Namun, Ade tidak menjelaskan detail bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Nikita sebagai tersangka.
“Ya tentunya hal tersebut sudah dikantongi,” ucap Ade.
Ade lebih lanjut menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik menerima laporan, serta melakukan pendalaman melalui klarifikasi terhadap Reza Gladys dan saksi-saksi.
“Setelah diketahui adanya tindak pidana, kemudian prosesnya ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menjelaskan peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya,” ucap Ade.
Baca juga: Selain Nikita Mirzani, Asistennya juga Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
“Kemudian dalam proses penyidikan, dilakukan lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor, serta dikumpulkan barang bukti,” lanjut Ade.
Polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Setelah bukti yang dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, dan penyidik menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tutur Ade.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari keluhan Reza Gladys yang merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani.
Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024.
Baca juga: Sadar Salah, LM Minta Maaf atas Sikap Kerasnya terhadap Nikita Mirzani
Namun, menurut Reza, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahasnya lagi di media sosial.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita Mirzani.
Pada 14 November 2024, Reza mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” ujar Ade.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.