JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Fariz RM mengaku kembali memakai narkoba untuk keempat kalinya karena ada masalah keluarga.
Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi, seperti itu kira-kira," ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Kamis (20/2/2025).
Fariz kembali mengonsumsi narkoba setahun belakangan.
Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," tutur Kompol Telly.
Ia menyuruh mantan sopirnya, ADK untuk membeli barang haram itu dengan upah Rp 100.000 sampai 200.000 untuk setiap pembelian. ADK lebih dahulu ditangkap.
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Terjerat Narkoba Keempat Kalinya, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
Terhadap Fariz RM disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Ia pertama kali terjerat barang haram pada 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tahun 2015 Fariz lagi-lagi diringkus dengan heroin dan ganja di tangan.
Baca juga: Tangkap Fariz RM, Polisi Dapat Informasi dari Sang Sopir
Kasus narkoba ketiganya terjadi pada 2018.
Pernah menyatakan ingin berhenti, Fariz RM kembali ditangkap karena kasus narkoba pada 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.