KOMPAS.com- Aktris Lee Ji Ah yang populer dengan drama The Penthouse beri tanggapan soal sengketa hukum antara saudara kandung ayahnya atas warisan tanah senilai 35 miliar Won (sekitar Rp 39 miliar) yang ditinggalkan oleh kakeknya yang disebut kolaborator pro Jepang.
Dalam pernyataan publiknya, Lee Ji Ah menggunakan media sosialnya untuk menjernihkan kesalahpahaman untuk memberikan penjelasan yang menyentuh hati tentang posisinya.
Lee Ji Ah mengawali pernyataannya dengan meminta maaf atas keterlambatan dalam menangani masalah tersebut, mengakui kompleksitas dan sensitivitas situasi tersebut.
Ia berbagi bahwa, setelah banyak pertimbangan, ia merasa penting untuk mengoreksi fakta dan bertanggung jawab, meskipun ada kesulitan pribadi dalam melakukannya.
Baca juga: Drama Thriller Pandora: Beneath The Paradise, Tampilkan Aksi Balas Dendam Lee Ji Ah
"Sejak saya menjadi mandiri di usia 18 tahun, saya tidak pernah menerima dukungan finansial apa pun dari orang tua saya," tulisnya.
"Karena sejarah keluarga yang rumit, saya telah memutuskan hubungan dengan mereka selama lebih dari 10 tahun," jelasnya lagi.
Meskipun telah memutuskan hubungan, Lee Ji Ah tetap merasa bertanggung jawab untuk meluruskan posisisnya dan menjawab kontroversi terkait keluarganya.
"Jika tanah di Anyang, yang menjadi pusat kontroversi ini, diperoleh selama pendudukan Jepang, saya sangat yakin tanah itu harus dikembalikan kepada negara," sambungnya.
Meskipun tidak tahu hal ini, karena usianya masih 2 tahun bahkan saat kakeknya meninggal dunia, Lee Ji Ah menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Lee Ji Ah Beri Sumbangan untuk Para Siswa Terdampak Pandemi Covid-19
"Akhirnya, saya sangat menyadari kesalahan sejarah kakek saya dan dengan tulus meminta maaf sebagai keturunannya," tulisnya.
"Saya akan terus menyikapi kebenaran sejarah dengan sikap rendah hati dan hidup dengan rasa tanggung jawab," lanjutnya.
Sebelumnya media The Fact melaporkan bahwa Lee Ji Ah (terlahir Kim Ji Ah) adalah cucu dari Kim Soon Heung, yang telah diklasifikasikan sebagai kolaborator pro-Jepang.
Menurut laporan tersebut, sengketa hukum telah muncul di antara anak-anak Kim Soon Heung atas warisan tanah senilai sekitar 35 miliar won (sekitar Rp 39 miliar).
Baca juga: Bingung Sering Disebut Bunda oleh Netizen Indonesia, Lee Ji Ah: Aku Tidak Tahu Apa Artinya
Ayah Lee Ji Ah, yang diidentifikasi sebagai Kim, adalah yang termuda di antara saudara-saudaranya. Ia dituduh memalsukan dokumen surat kuasa dengan menggunakan stempel saudara-saudaranya selama proses pembelian kembali tanah warisan.
Menurut laporan sebelumnya, sepupu Lee Ji Ah, yang disebut sebagai 'A,' menyatakan bahwa tanah yang dimaksud, yang terletak di Seoksu-dong, Manan-gu, Anyang, Provinsi Gyeonggi, awalnya digunakan sebagai lokasi militer.
Namun, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Khusus tentang Pembuangan Properti Musuh, Kementerian Pertahanan Nasional memberikan hak istimewa kepada anak-anak Kim Soon Heung untuk membeli kembali tanah tersebut.
Kedua bersaudara itu diduga merencanakan proyek pembangunan di tanah tersebut.
Namun, sebuah kontrak telah ditandatangani dengan hipotek sebesar 16,9 miliar KRW (Rp 192 miliar), dengan stempel ayah Lee Ji Ah atau Kim, sebagai kuasa hukum.
Saudara kandung Kim mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengizinkannya untuk bertindak atas nama mereka.
Selain itu, mereka menuduh bahwa mereka baru mengetahui kontrak tersebut pada bulan Mei 2019, saat tanah tersebut didaftarkan untuk dilelang.
Akibatnya, kedua bersaudara itu mengajukan gugatan terhadap Kim atas pemalsuan dokumen dan tuduhan lainnya.
Akan tetapi, polisi dua kali memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan, dan setelah peninjauan lebih lanjut oleh jaksa penuntut, ia akhirnya dibebaskan dari kesalahan. Meskipun demikian, pihak 'A' telah mengumumkan rencana untuk melanjutkan kasus ini lebih lanjut melalui peninjauan kembali.
Lebih jauh, 'A' mengklaim bahwa Kim memiliki catatan kriminal, telah menjalani tiga hukuman penjara atas pemalsuan dokumen dan penipuan, beserta denda sebesar 3 juta won (Rp 34 juta).
Sebagai tanggapan, Kim membantah melakukan kesalahan, dengan menyatakan, "Saya menggunakan stempel dan sertifikat yang diperoleh secara sah sebagai kuasa hukum yang sah."
Mengenai tuduhan pemalsuan, ia membalas, "Kakak saya memerintahkan saya untuk melanjutkan."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.