JAKARTA, KOMPAS.com – Seleb TikTok Vadel Badjideh masih harus menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Nikita Mirzani sejak 13 Februari 2025.
Kini, setelah 20 hari berada di dalam penjara, polisi resmi memperpanjang masa penahanannya.
Masa Tahanan Ditambah 40 HariKasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut bahwa masa tahanan Vadel diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan karena proses pemberkasan masih berlangsung.
Baca juga: Nasib Pengajuan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
“Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan yang masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma di kantornya, Senin (30/3/2025).
“Memang semua berkas harus dilengkapi, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi-saksi. Itu yang sedang dilengkapi,” tambah Nurma.
Jika pemberkasan telah selesai, kasus Vadel akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kita bisa melimpahkan VA ke Kejaksaan di tahap 2,” ujar Nurma.
Kondisi Vadel di Dalam TahananNurma juga mengungkapkan kondisi terkini Vadel setelah 20 hari mendekam di penjara.
Ia memastikan bahwa Vadel dalam keadaan sehat.
Baca juga: Kondisi Vadel Badjideh Setelah 20 Hari Ditahan
“Ya, sehat (Vadel). Namanya sudah ditahan, pasti semua lingkupnya dibatasi, itu yang pasti,” ucap Nurma.
Nasib Penangguhan Penahanan VadelDalam kesempatan yang sama, Nurma menanggapi pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh keluarga Vadel.
Ia menyebut, surat itu telah diterima oleh penyidik dan masih dalam proses pertimbangan.
“Prosesnya masih berjalan. Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya tentu ada pertimbangan,” tutur Nurma.
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Vadel Badjideh 40 Hari
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses surat tersebut, Nurma belum bisa memberikan kepastian.
“Sebetulnya, setelah diterima, surat penangguhan penahanan akan dipelajari, dan tentunya tidak akan lama. Yang jelas, saat ini masih ada di meja penyidik,” ungkap Nurma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.