Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Lengkap Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024.

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Anak Siap Jadi Penjamin agar Nikita Mirzani Tidak Ditahan

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani:

November 2024: Awal Masalah Terjadi

Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Akui Punya Banyak Bukti Kasus Pemerasan Reza Gladys

 

Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman.

Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.

Baca juga: Reza Gladys Mengaku Tak Takut Produk Kecantikannya Diulas Nikita Mirzani

 

Desember 2024: Laporan Awal

Reza mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Baca juga: Digiring ke Rutan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

 

Februari 2025: Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Tersenyum dan Kiss Bye

 

Maret 2025: Pemeriksaan Intensif dan Penahanan

4 Maret 2025:

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampil dengan gaya khasnya—tersenyum, melambaikan tangan, dan bahkan memberikan kiss-bye ke awak media.

Tidak ada borgol di tangannya.

Baca juga: Bantah Nikita Mirzani Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: Yang Ada Minta Bantuan Review Produk

 

Keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ibunya tidak ditahan, namun polisi menolak permintaan tersebut.

 

 

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Baca juga: Surat Putri Nikita Mirzani Tak Berpengaruh, Apa Syarat Penangguhan Penahanan?

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bersedia Jadi Jaminan agar Ibunya Tak Ditahan, Putri Nikita Mirzani: Ibu Saya Single Parent

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi