KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024.
Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.
Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Anak Siap Jadi Penjamin agar Nikita Mirzani Tidak Ditahan
Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani:
November 2024: Awal Masalah Terjadi- 13 November 2024: Masalah bermula ketika Reza merasa nama dan produk bisnisnya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita.
Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Akui Punya Banyak Bukti Kasus Pemerasan Reza Gladys
Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman.
Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.
- 14 November 2024: Mengaku merasa tertekan, Reza akhirnya mengirimkan uang Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024.
- 15 November 2024: Sehari kemudian, atas arahan Nikita, ia kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Dengan total kerugian Rp 4 miliar, Reza pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Baca juga: Reza Gladys Mengaku Tak Takut Produk Kecantikannya Diulas Nikita Mirzani
- 3 Desember 2024: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar.
Reza mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.
- 6 Desember 2024: Reza mulai menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
Baca juga: Digiring ke Rutan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Februari 2025: Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
- 6 Februari 2025: Nikita Mirzani dan seorang dokter bernama Oky diperiksa terkait kasus ini. Reza Gladys menyatakan telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam beberapa tahap.
- 11 Februari 2025: Reza Gladys mengaku diperas sebesar Rp 5 miliar oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Bukti percakapan dan transaksi keuangan diserahkan ke polisi.
- 12 Februari 2025: Nikita membantah melakukan pemerasan dan menyatakan uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.
- 13 Februari 2025: Polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
- 20 Februari 2025: Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
- 21 Februari 2025: Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.
- 22 Februari 2025: Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.
Baca juga: Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Tersenyum dan Kiss Bye
Maret 2025: Pemeriksaan Intensif dan Penahanan
4 Maret 2025:
- Pagi hari: Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
- Siang hari: Asistennya, Mail Syahputra, juga hadir untuk diperiksa. Saat datang, Mail memilih bungkam dan menghindari pertanyaan media.
- Sore hari: Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan dicecar 109 pertanyaan terkait kasus ini.
- Malam hari: Setelah pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampil dengan gaya khasnya—tersenyum, melambaikan tangan, dan bahkan memberikan kiss-bye ke awak media.
Tidak ada borgol di tangannya.
Baca juga: Bantah Nikita Mirzani Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: Yang Ada Minta Bantuan Review Produk
Keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ibunya tidak ditahan, namun polisi menolak permintaan tersebut.
- Pernyataan Polisi: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Baca juga: Surat Putri Nikita Mirzani Tak Berpengaruh, Apa Syarat Penangguhan Penahanan?
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Bersedia Jadi Jaminan agar Ibunya Tak Ditahan, Putri Nikita Mirzani: Ibu Saya Single Parent
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.