JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bunga Zainal mengaku heran karena tersangka investasi bodong yang menipunya beberapa waktu lalu tak kunjung dirilis oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Bunga ketika datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025) untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas laporannya tersebut.
“Nah, ini dia sih sekaligus datang ke sini selain pemeriksaan juga saya ingin menanyakan juga kepada pihak PMJ,” ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Bunga Zainal Sempat Konsultasi ke Nikita Mirzani soal Kasus Investasi Bodong
Bunga mengatakan, sudah cukup lama jarak antara penetapan tersangka hingga kini tersangka tersebut tak kunjung dirilis.
Diketahui, pada 6 Februari 2025, polisi menetapkan dua tersangka dari investasi bodong Bunga Zainal ini, yakni AAACD dan SFSS.
Dua tersangka itu diketahui adalah pasangan suami istri.
“Kabid Humas yang di mana kasus saya sampai saat ini belum juga press rilis, sekaligus saya menanyakan itu sih karena sudah cukup lama kita dari naik status tersangka sampai saat ini,” lanjut Bunga.
Baca juga: Bunga Zainal Gagal Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan Polda Metro Jaya
Bunga mengaku sempat ingin mempublikasikan foto para tersangka di akun media sosialnya.
Meski demikian, penyidik menyarankan agar Bunga menunggu pihak kepolisian hingga press release tiba.
“Saya juga mau share juga sebenarnya tapi kan ada kode etik ya, saya enggak bisa sampaikan selain humas. Saya juga mau menanyakan beberapa kali saya tanya penyidik, jawabannya tidak disarankan saya publikasilan jadi harus kapan, PMJ kan udah komen resmi di Instagram saya,” kata Bunga.
Bunga bertanya-tanya alasan kasus yang dilaporkannya tidak kunjung dirilis ke publik.
Baca juga: Bunga Zainal Siap Lawan 2 Tersangka Investasi Bodong di Persidangan
Sementara, ia merasa kasus-kasus lainnya sepertinya cepat ditangani.
“Katanya tinggal tunggu kan, saya cuma bertanya kasus lain kan cepat banget begitu tersangka, (langsung) press rilis. Bahkan saya duluan tapi yang dirilis dia lagi dia lagi, gemas aja sih ini biar aware ke masyarakat kalau pelakunya ini lho, apa ada korban lain,” tutur Bunga.
Adapun Bunga Zainal melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.
Untuk diketahui, Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 15 miliar.
Baca juga: Pasutri Kasus Investasi Bodong Sudah Ditetapkan Tersangka, Bunga Zainal: Marimar Seneng Banget
Hal itu bermula dari perkenalan Bunga dengan CD dan suaminya, SFS, pada 2020 lalu di Bali.
Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Aktris berusia 37 tahun ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada 22 Agustus 2024.
Pada 6 Februari 2025, polisi menetapkan dua tersangka dari investasi bodong Bunga Zainal ini, yakni AAACD dan SFSS.
Dua tersangka itu diketahui adalah pasangan suami istri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.