JAKARTA, KOMPAS.com – Seleb TikTok Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Elidanetti, akan mengajukan restorative justice sebagai upaya hukum bagi kliennya.
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada penangguhan penahanan bagi Vadel.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Nasib Pengajuan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
“Kondisi Vadel baik, hanya saja kami dari tim kuasa hukum terus melakukan upaya hukum untuknya,” ujar Elidanetti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
“Kami sudah berbicara dengan penyidik dan berencana mengajukan restorative justice. Kenapa? Karena pengajuan penangguhan penahanan sulit, jadi kami memilih langkah ini,” tambahnya.
Elidanetti berharap dengan upaya restorative justice, Vadel bisa bertemu dengan LM untuk membahas kasus ini, mengingat keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
“Kami ingin tahu apa keinginan pihak Lolly (LM). Makanya restorative justice ini diajukan agar Vadel bisa bertemu dengannya dan mendengar langsung apa yang diinginkan pihak Lolly,” tutur Elidanetti.
Ia juga menyinggung bahwa dalam kasus persetubuhan ini, kemungkinan LM tidak hanya terlibat dengan Vadel.
Baca juga: Diskusi dengan Keluarga Vadel, Razman Sebut Ada Rencana Laporkan LM soal Aborsi
“Kalau bicara soal persetubuhan, bisa saja atau diduga Lolly tidak hanya melakukannya dengan Vadel, tetapi juga dengan pria lain,” ujar Elidanetti.
Kuasa hukum Vadel berharap polisi dapat mempertimbangkan permohonan restorative justice ini.
“Kami berharap restorative justice bisa dikabulkan agar ada penjelasan langsung dari Lolly kepada Vadel,” kata Elidanetti.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menegaskan bahwa tidak ada opsi penangguhan penahanan dalam kasus ini.
“Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penangguhan penahanan untuk anak di bawah umur tidak diperbolehkan,” kata Nurma.
Menanggapi rencana pihak Vadel yang ingin mengajukan restorative justice, Nurma menyatakan bahwa hal itu tetap bisa diajukan melalui prosedur yang berlaku.
“Jika pihak VA ingin mengajukan RJ (restorative justice), silakan saja. Nantinya akan berkoordinasi dengan penyidik,” tambah Nurma.
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025.
Sebelumnya, ia telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.