JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak perusahaan roti Clairmont membenarkan bahwa mereka telah melaporkan food vlogger Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Codeblu diduga menyebarkan berita hoaks mengenai toko kue tersebut.
“Iya betul, laporan mengenai UU ITE ya,” tulis Marketing Communication Clairmont, Lintang, dalam pesan singkat, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Clairmont Benarkan Laporan terhadap Codeblu, Mediasi Digelar Besok
Ia juga mengonfirmasi bahwa laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Sebagai upaya penyelesaian, Clairmont dan Codeblu akan menjalani proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025).
“Hi kak, untuk besok pihak Clairmont ada mediasi dengan pihak Codeblu. Jika ingin datang untuk meliput, silakan pukul 15.00-selesai,” tulis Lintang.
Baca juga: Clairmont Laporkan Food Vlogger Codeblu ke Polisi karena Sebar Hoaks
Sebelumnya, Codeblu telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa (11/3/2025).
“Benar, yang bersangkutan kami periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, saat dikonfirmasi wartawan.
Laporan ini berawal dari unggahan Codeblu di TikTok yang menyoroti sebuah pabrik roti yang diduga memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti kedaluwarsa.
Dalam unggahan itu, pabrik roti juga disebut tidak higienis karena ditemukan adanya tikus serta bahan baku yang telah expired.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kontroversi Review Makanan Codeblu: Tudingan Pemerasan hingga Sorotan DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa unggahan tersebut menampilkan produk milik PT PHL, yang kemudian melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang diterima penyelidik ada link akun inisial C, link akun postingan, ada video postingan, dan capture-an postingan,” jelasnya.
Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.