Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Pengisi suara film animasi Jumbo, penyanyi Ariel NOAH saat diwawancarai usai screening di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Vokalis NOAH, Ariel, merespons pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Sebelumnya, Ariel NOAH dan kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dkk Minta Kejelasan Siapa yang Harus Bayar Royalti Performing Rights

Ariel menegaskan bahwa berbagai cara dapat ditempuh untuk mencari solusi terbaik.

"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh," ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Senin (17/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Ariel menambahkan, langkah mereka bukan semata-mata berfokus pada MK, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang tepat.

"Karena, kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," lanjutnya.

Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut langkah yang dilakukan VISI sebagai langkah yang kekanak-kanakan beberapa waktu lalu.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," kata Ahmad Dhani.

Baca juga: Armand Maulana Klarifikasi, 29 Penyanyi Tidak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Hanya Uji Materi

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas terkait isu yang sedang diangkat oleh para musisi Indonesia.

Ariel menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, uji materi terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga: Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat Ariel dkk ke MK

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Baca juga: 4 Poin Utama Gugatan Para Musisi ke MK soal UU Hak Cipta

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Langkah uji materi UU Hak Cipta ini mendapat perhatian luas di kalangan industri musik.

Baca juga: Protes UU Hak Cipta, 1.000 Musisi Inggris Rilis Album Bisu

 

Musisi senior seperti Ahmad Dhani mengungkapkan rasa terharunya karena banyak musisi muda yang peduli terhadap hak pencipta lagu.

"Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan pencipta lagu. Terharu," tulis Ahmad Dhani di Instagram pada 11 Maret 2025.

Baca juga: Diskusi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum, Agnez Mo: Tujuannya untuk Belajar

Perdebatan soal sistem royalti dan hak cipta di Indonesia kembali mencuat setelah sebelumnya kasus Ari Bias vs Agnez Mo memantik diskusi luas tentang keadilan dalam distribusi royalti musik.

Banyak pihak menilai bahwa regulasi saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pencipta lagu.

Baca juga: Di Tengah Sengkarut Royalti, Melly Goeslaw Umumkan Revisi UU Hak Cipta Dikaji DPR

Dengan gugatan ini, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang dan memperbaiki ketentuan dalam UU Hak Cipta sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pencipta dan pelaku industri musik di Indonesia.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi