KOMPAS.com – Vokalis NOAH, Ariel, mengungkapkan pandangannya terkait mekanisme perizinan lagu yang tengah menjadi perbincangan, yakni direct licensing.
Adapun, direct licensing adalah sistem perizinan hak cipta di mana pencipta atau pemegang hak cipta memberikan izin langsung kepada pihak yang ingin menggunakan karyanya, tanpa melalui perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Ke MK Disebut Ingin Ubah UU Hak Cipta, Ariel NOAH: Cuma Ingin Bertanya, Memastikan Mana yang Benar
Menurut Ariel NOAH, ia tidak mempermasalahkan jika lagunya dibawakan di panggung tanpa izin langsung kepada dirinya, asalkan tetap melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau seperti yang selama ini berjalan, melalui LMK,” ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Soal Polemik Royalti, Ariel NOAH: Kebiasaan yang Berlangsung Lama, Terus Ada Usul Baru
Ariel NOAH menjelaskan, ada usulan baru mengenai sistem perizinan ini, di mana musisi harus memberikan izin secara langsung kepada pihak yang ingin membawakan lagu mereka di atas panggung.
Namun, Ariel merasa sistem ini kurang praktis dibandingkan dengan mekanisme yang telah berjalan melalui LMK.
Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan
“Usulan barunya, langsung ke orangnya penciptanya (direct licensing). Tapi kalau saya pribadi agak repot sih, mendingan lewat LMK,” lanjutnya.
Menurut Ariel, yang jadi persoalan saat ini ada sebagian pihak yang mendorong dan mengingingkan sistem direct licensing ihwal royalti dan proses izin.
Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dkk Minta Kejelasan Siapa yang Harus Bayar Royalti Performing Rights
Ariel melihat, sistem baru ini perlu disosialisasikan lebih lanjut sebelum diterapkan secara luas.
Pasalnya, mekanisme perizinan yang sudah ada selama ini telah berjalan cukup baik dan lebih efisien bagi para musisi.
“Jadi ini ada konsep-konsep yang belum disepakati aja gitu, walaupun sebelumnya sudah ada konsep yang berjalan lama. Tapi ada usulan baru, nah usulan baru itu sepertinya harus ada sosialisasi dulu, bicara dulu,” tutup Ariel.
Baca juga: Ekspresi Jadi Bagian Tersulit Ariel NOAH Saat Isi Suara Film Jumbo
Dengan pernyataan ini, Ariel menegaskan, sistem perizinan melalui LMK masih menjadi pilihan yang lebih praktis bagi musisi, dibandingkan dengan sistem direct licensing yang diusulkan.
Direct licensing ini berkaitan dengan performing rights atau hak pertunjukan, yang mana pencipta lagu berhak atas imbalan karyanya yang dibawakan dalam sebuah pertunjukan.
Ariel sendiri tak menerapkan direct licensing untuk performing rights, sehingga penyanyi lain yang membawakan lagu ciptaannya ketika mangguung tak perlu izin langsung, tetapi bisa melalui LMK.
Pernyataan Ariel ini merupakan tanggapan atas polemik royalti yang tengah menjadi sorotan di industri musik Indonesia.
Baca juga: Raffi Ahmad Puji Ariel NOAH Berhasil Selesaikan Tokyo Marathon 2025
Sejumlah persoalan, seperti royalti performing rights, direct licensing, dan skema pengumpulan royalti serta distribusinya masih menjadi pekerjaan rumah.
Uji materi UU Hak Cipta ke MK
Sebelumnya, Ariel NOAH dan kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.
Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK
Ariel menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui berbagai jalur yang tersedia.
Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan gugatan uji materiil Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca juga: Ariel NOAH Ikut Tokyo Marathon 2025, Raffi Ahmad: Dia Bisa Influence Orang-orang
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.