Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ariel NOAH akan Ikuti Usul Ahmad Dhani ke DPR Terkait UU Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Vokalis NOAH, Ariel, mengungkapkan bahwa setelah mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia dan rekan-rekannya di VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan dan mengusulkan agar musisi membawa permasalahan ini ke parlemen.

Baca juga: Tak Masalah Lagunya Dibawakan Tanpa Izin Langsung, Ariel NOAH: Melalui LMK, kalau Pribadi Repot

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh," ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

Ariel NOAH menambahkan, langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Karena kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," lanjutnya.

Baca juga: Ke MK Disebut Ingin Ubah UU Hak Cipta, Ariel NOAH: Cuma Ingin Bertanya, Memastikan Mana yang Benar

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

Baca juga: Soal Polemik Royalti, Ariel NOAH: Kebiasaan yang Berlangsung Lama, Terus Ada Usul Baru

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani: Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Bukan Satu-satunya Solusi

Latar Belakang Gugatan Uji Materi ke MK

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, telah mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni:

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dkk Minta Kejelasan Siapa yang Harus Bayar Royalti Performing Rights

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Baca juga: Ariel NOAH Ikut Tokyo Marathon 2025, Raffi Ahmad: Dia Bisa Influence Orang-orang

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Baca juga: Bukan Rp 50 Juta, Ari Lasso Tanggapi Pernyataan Ahmad Dhani soal Rajin Bayar Royalti

Dengan pernyataan Ariel yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR, diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi