JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa tanah milik almarhum aktor Mat Solar berakhir damai.
Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Idris merupakan pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi yang dibeli Mat Solar dan kini telah menjadi jalan tol Serpong-Cinere.
"Memang sejak semula saya sudah menyampaikan hal ini. Bahwa perkara konsinyasi ini bisa diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian atau dengan cara putusan perdata yang telah inkrah," jelas Endang melalui telepon, Sabtu (22/3/2025).
Endang menyarankan menempuh cara perdamaian agar proses lebih cepat, sederhana, dan biayanya ringan.
Sedangkan pada hari Kamis tersebut juga digelar sidang perdana gugatan almarhum kepada Idris.
"Pada saat itu juga, di hari yang sama juga, saya sedang berjuang melakukan mediasi kepada para pihak, sehingga pada saat itu saya sempat tidak hadir dalam persidangan tersebut," ujar Endang.
Ia mengatakan keluarga Mat Solar hadir ke kantornya untuk mediasi.
"Pihak ahli waris, para pengacaranya datang ke kantor saya dalam rangka negosiasi, tanda tangan perjanjian kesepakatan perdamaian untuk menghairi sengketa ini," jelas Endang.
Uang ganti rugi atau konsinyasi Rp 3,3 miliar atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol itu akan dibagi kepada keluarga Mat Solar dan Idris.
Namun Endang tak bisa menuturkan perbandingan pembagiannya.
Selama ini uang ganti rugi itu belum dapat dicairkan karena masih tersangkut sengketa dari kesalahan administrasi pencatatan pemilik tanah itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.