JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel NOAH, angkat bicara mengenai penerapan direct license yang tengah menjadi perbincangan dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.
Sistem ini ramai dibahas setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn dengan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebagai informasi, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu secara individu dengan pengguna karya cipta.
Baca juga: Pandangan Ariel NOAH soal Direct License, Masih Butuh LMK dan Minta Pemerintah Turun Tangan
Berikut beberapa poin penting dari pernyataan Ariel NOAH.
Ariel menilai, kemunculan direct license berawal dari rasa kecewa dan ketidakpercayaan para pencipta lagu terhadap LMK atau LMKN.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak individu.
“Menurut saya, direct licensing itu adalah hak individu. Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia,” kata Ariel dalam unggahan di Instagram, dikutip Kompas.com, Minggu (23/3/2025).
Ariel juga menyoroti bahwa mekanisme direct license belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Perbedaan Pendapat Ahmad Dhani dan Ariel NOAH soal Pembayaran Royalti
“Yang paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta. Output-nya belum diuji, termasuk tarifnya, dan jangan lupa juga soal pelaksanaan pajaknya, karena royalti itu termasuk kena pajak,” imbuh Ariel.
Disepakati sejak awalMenurut Ariel, penerapan direct license seharusnya disepakati sejak awal kerja sama antara pencipta lagu dan penyanyi yang pertama kali membawakan lagu tersebut, bukan muncul tiba-tiba setelah lagu menjadi populer.
“Alangkah baiknya apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta, bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah, setelah lagunya populer," tutur Ariel.
Baca juga: Ariel NOAH Dinilai Egois soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Tak Pikirkan Hidup Orang Banyak
"Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi negosiasi itu akan cenderung sepihak,” tambah Ariel.
Masih Membutuhkan Peran LMKAriel menyatakan, ia masih membutuhkan peran LMK untuk mengelola dan memungut royalti lagunya.
Dia menilai mekanisme ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan dilakukan secara umum.
“Tapi selama ini umumnya yang diketahui, yang sudah kita jalankan selama bertahun-tahun, penyelenggara acara lah yang membayarkan royalti tersebut. Nah, aturan ini juga yang umum dipraktikkan di industri musik di seluruh dunia,” kata Ariel.
Baca juga: Pesan Ahmad Dhani ke Ariel NOAH dkk soal Royalti: Jangan Cengeng, Belajar sama Emak-emak Aja
Sebagai pencipta lagu, Ariel merasa akan kesulitan jika harus mengurus direct license secara mandiri.
“Kalau untuk saya pribadi, sebagai pencipta lagu saya merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini," ungkap Ariel. "Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya,” tambahnya.
Ikuti Aturan PemerintahLebih lanjut, Ariel menekankan bahwa penetapan aturan soal direct license seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan pelaku industri musik.
“Tapi dari semua hal tadi yang diributkan, kita pelaku industri musik ini bukanlah yang berwenang menetapkan peraturan. Maka menurut saya, yang membuat peraturan lah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya,” ucap Ariel lagi.
Ariel berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang bisa memberikan kejelasan terkait aturan royalti musik, khususnya pertunjukan langsung atau performance rights.
Baca juga: Ariel NOAH akan Ikuti Usul Ahmad Dhani ke DPR Terkait UU Hak Cipta
“Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua. Saya sangat berharap perubahan yang baik bisa terjadi,” kata Ariel.
Ariel juga meminta pihak yang berwenang untuk segera memberikan kejelasan agar pelaku industri musik tidak bingung atau takut dalam membawakan lagu ciptaan orang lain.
“Saya pikir seharusnya pihak yang berwenang memberikan kejelasan dalam masa status quo ini. Jangan membiarkan para pelaku industri musik Indonesia menjadi bingung atau bahkan diperlakukan tidak adil untuk dapat menyanyikan sebuah lagu ciptaan,” tutup Ariel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.