JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten telah resmi mengabulkan gugatan cerai Cut Intan terhadap Armor Toreador.
Selain bercerai, Cut Intan mendapat hak asuh atas ketiga anaknya.
Hal itu diketahui dari unggahannya Cut Intan yang menangkap pesan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Baca juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pihak Cut Intan Harap Berikan Efek Jera
"Assalamulaikum, selamat pagi Mbak Intan. Alhamdulillah pagi ini putusan perkara perceraian mbak Intan sudah ada dengan amar sebagai berikut: Menjatuhkan talak satu bain sughra Armor terhadap Intan," demikian isi chat kuasa hukumnya tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
"Menetapkan hak asuh anak-anak pada ibu kandungnya," lanjut isi chat kuasa hukum terhadap Cut Intan.
Meski demikian, Armor tetap diberikan hak untuk bertemu anak-anaknya.
Armor juga tetap harus melakukan kewajibannya terhadap anak-anaknya.
"Tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Armor sebagai ayah kandungnya," begitu bunyi chat kuasa hukum Cut Intan.
Hanya saja di dalam pesan tersebut tidak tercantum berapa kewajiban yang diberikan Armor.
Baca juga: Armor Toreador Terima Bercerai dari Cut Intan Nabila demi Anak-anak
Sebelumnya, Cut Intan menggugat cerai Armor ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten pada Desembee 2024.
Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2024, Intan mengungkapkan video KDRT yang dilakukan Armor melalui Instagram pribadinya.
Dalam rekaman itu, Armor memukul dan menindih Intan di atas kasur.
Kaki Armor pun sempat mengenai anak ketiga mereka yang belum berusia satu bulan.
KDRT tersebut bukan yang pertama dialami Intan.
Alhasil, Intan melapor ke Polres Bogor dan Armor ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus KDRT Armor Toreador juga sudah diputus Pengadilan Negeri Cibinong dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Cut Intan Nabila menikah dengan Armor Toreador 24 Agustus 2019 dan keduanya memiliki tiga anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.