JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi sekaligus vokalis band GIGI, Armand Maulana, mengaku setuju dengan adanya revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Armand, revisi tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya di industri musik.
“Saya mah setuju revisi Undang-Undang Hak Cipta karena sebuah undang-undang harus update dengan perkembangan zaman,” kata Armand Maulana saat ditemui di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Mengaku Bingung, Armand Maulana Harap Pemerintah Bisa Putuskan Aturan Hukum untuk Royalti Musik
Armand mencontohkan perubahan format musik dari waktu ke waktu yang membutuhkan penyesuaian aturan hukum.
“Bayangin aja dari kaset, hilang tuh kaset, hilang tuh CD (compact disc). Jadi kebayang enggak kalau hukumnya enggak berubah? Itu aja udah bikin bingung,” tambah Armand.
Lebih lanjut, Armand juga menyoroti kemunculan berbagai platform digital yang membutuhkan regulasi baru dalam UU Hak Cipta.
“Kayak penyiaran, dulu cuma ada TV dan radio. Sekarang ada YouTube, ada podcast, ada macam-macam. Kalau enggak berubah, ya susah. UU Hak Cipta itu bukan hanya soal musik, tapi juga ada soal film dan lainnya. Semoga dengan revisi ini, semuanya jadi lebih baik,” tutur Armand.
Baca juga: Armand Maulana Klarifikasi, 29 Penyanyi Tidak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Hanya Uji Materi
Saat ini, UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 sedang direvisi oleh DPR.
Selain itu, pihak Vibrasi Suara Indonesia (VISI) juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut.
Armand berharap kisruh masalah royalti musik bisa segera menemui titik terang, sehingga penyanyi dan pencipta lagu bisa berjalan beriringan untuk menciptakan karya-karya baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.