JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz RM masih mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah terjerat kasus narkoba.
Pengamat musik, Stanley Tulung, baru-baru ini menjenguk Fariz bersama dengan rekan-rekannya sesama kibordis yang tergabung dalam Kibordis Untuk Bangsa Indonesia (KUBI).
"Iya (jenguk) sama anak-anak KUBI," tulis Stanley dalam pesan singkatnya, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Kunjungi Fariz RM di Penjara, Das’ad Latif: Inilah Kehidupan, Mudah-mudahan Lagunya Jadi Amal
Stanley mengatakan, kondisi Fariz saat dijenguk rekan-rekannya terlihat ceria.
Kata Stanley, mereka pun sempat berbincang-bincang dan berbagi canda tawa.
"Baik-baik aja, dia terlihat ceria dan senang kita-kita datang tempo hari," tulis Stanley.
"Ngobrol seperti biasa dan kita saling lempar candaan dan bertukar cerita," lanjut Stanley.
Baca juga: Fariz RM 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Pakar: Hukuman Penjara Harus Lebih Berat
Stanley juga menyebutkan bahwa saat ia menjenguk, Fariz meminta dibawakan buku bacaan.
Fariz juga sedang berpuasa pada saat itu.
"Dia kemarin minta dibawain buku bacaan dia dan ada yang kasih dia buku (lupa buku apa)," tutur Stanley.
Sebagai informasi, Fariz RM sudah empat kali terjerat dalam kasus narkoba.
Baca juga: Penyesalan Fariz RM Empat Kali Terjerat Narkoba
Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.
Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu, yakni satu tahun.
Fariz lalu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
Baca juga: Fariz RM Mengaku Menyesal Terjerat Narkoba Keempat Kalinya
Lalu, pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah ganja pada asbak di atas meja.
Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.
Kemudian, tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait narkoba.
Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Fariz RM Minta Maaf
Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Serta yang keempat adalah kasus saat ini yang menjerat Fariz.
Atas perbuatannya, pelantun lagu "Sakura" itu disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terbaru, Fariz kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada bulan Februari 2025.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.