Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Edarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Polres Metro Jakarta Selatan
Mantan artis Sekar Arum Widara (40) saat mengenakan baju tahanan.
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktris Sekar Arum (41) terancam hukuman penjara 15 tahun atas kasus peredaran uang palsu.

"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).

Sekar ditangkap tanggal 2 April di salah satu mal di Kemang, Jakarta Selatan lalu dua hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sekar Arum Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Palsu Rp 223,5 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

"Saksi ada enam. Dari kasir, kemudian security, kemudian yang lanjut diduga melakukan, kemudian suami sirih dari SAW adalah DA," ucap Nurma.

Sekar sempat tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu tersebut sebelum ditangkap.

Transaksi pertama, yakni makanan dan minuman, berhasil dilakukan Sekar.

Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Saat ditangkap polisi menyita uang kertas senilai Rp 223,5 juta dalam pecahan 100.000.

Kini ia ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi