Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Uang Palsu Sekar Arum: Diciduk Saat Belanja, Barang Bukti Rp 223,5 Juta Disita, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Polres Metro Jakarta Selatan
Mantan artis Sekar Arum Widara (40) saat mengenakan baju tahanan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernah membintangi sinetron Angling Dharma, kini mantan aktris Sekar Arum harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus peredaran uang palsu.

Tipu daya Sekar ketahuan ketika ia berbelanja di mal daerah Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April lalu.

Barang bukti pun disita polisi saat menangkap Sekar.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam Hukuman 15 Tahun apenjara

Kini Sekar menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap

Sekar ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 April di mal tersebut.

"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan inisial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di kantornya, Senin (14/4/2025).

Dua hari kemudian, Sekar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sekar Arum Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Palsu Rp 223,5 Juta

"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ungkap Nurma.

Barang bukti Rp 223,5 juta

Polisi juga menyita barang bukti uang kertas pecahan 100.000 senilai Rp 223,5 juta.

"Uang yang disita dari SAW yaitu 223,5 juta. (Pecahan) 100.000," tutur Nurma.

Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Sempat 3 Kali Coba Belanja di Mal Pakai Uang Palsu Sebelum Ditangkap

Polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut apakah diproduksi sendiri oleh Sekar, termasuk apakah ada sindikat yang bekerja sama dan apakah pernah dipakai di luar negeri.

Coba 3 kali belanja

Sebelum ditangkap, Sekar mencoba berbelanja tiga kali di mal dengan uang itu.

Pertama, ia berhasil mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman.

Kemudian, ia mencoba membeli barang serupa di tempat yang sama untuk kedua kalinya.

Namun, kasir yang berbeda meragukan uang Sekar dan akhirnya transaksi dibatalkan.

Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Ketiga, ia hendak membeli perabotan rumah total Rp 1 juta lebih, namun lagi-lagi kasir tak mau menerima uang Sekar.

"Untuk pelapor yang jelas adalah dari security yang melaporkan ke Binmas Bangka, Mampang. Dari Polres Mampang, lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Nurma.

Ancaman 15 tahun

Sekar (41) terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya.

"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Nurma.

Sekarang ia masih ditahan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi sudah memeriksa enam saksi sejauh ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi