JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada hari ini, Rabu (16/4/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim Wong) dapat dibuktikan selama persidangan.
Baca juga: Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Usah Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan
"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana saat ditemui di kantornya.
Putusan pengadilan itu juga membuktikan bahwa tudingan Baim Wong soal perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti di persidangan.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana.
Baca juga: Profil Hotma Sitompul, Pernah Tangani Kasus Raffi Ahmad dan Baim Wong
Sementara soal hak asuh anak, majelis hakim menetapkan kedua anaknya diasuh bersama dengan ketentuan pertemuan dua minggu sekali.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," kata Suryana.
Baim Wong sendiri mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan perceraian dan hak asuh anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.