JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong setelah melakukan beberapa kali sidang.
Dari hasil persidangan, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti berselingkuh dari Baim Wong.
Baca juga: Baim Wong Resmi Bercerai dari Paula Verhoeven
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana, Humas PA Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Dengan demikian, Paula Verhoeven tidak mendapatkan hak nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Paula Verhoeven hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Momen Pemeriksaan Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven...
"Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," kata Suryana.
Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung perpisahan mereka sejak April sampai September.
Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan dengan total Rp 600 juta.
Terakhir, Paula Verhoeven juga meminta nafkah anak sebesar Rp 80 juta atas perceraian ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.