JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Paula Verhoeven dinyatakan terbukti selingkuh dari aktor Baim Wong.
Dengan demikian, Paula Verhoeven tidak mendapatkan hak nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku
"Istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya, Rabu.
Baca juga: Resmi Bercerai, Baim Wong dan Paula Verhoeven Berbagi Hak Asuh
Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung perpisahan mereka selama delapan bulan.
Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta.
Baca juga: Baim Wong Resmi Bercerai dari Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025). Paula dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana.
Paula Verhoeven pun hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar.
Nafkah mu'tah bernilai uang atau barang yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup setelah cerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.