Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Paula Verhoeven Adukan Hakim Sidang Cerainya dengan Baim Wong ke Komisi Yudisial

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (16/4/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Paula Verhoeven mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang perceraiannya dengan Baim Wong ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Paula mengadukan majelis hakim sidang perceraiannya karena diduga melanggar kode etik dan pendoman perilaku hakim.

“Di sini saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” ujar Paula di Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Paula Verhoeven Unggah Pesan Haru Usai Resmi Bercerai dari Baim Wong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paula menilai majelis hakim keliru dalam mengambil keputusan atas sidang perceraiannya dengan Baim Wong.

Paula merasa hakim memutuskan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti persidangan yang ada.

“Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor (hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” kata Paula.

Paula kemudian menyoroti putusan majelis hakim yang menyebut dirinya terbukti selingkuh dengan pria berinisial NS.

Baca juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Terbukti Berselingkuh

Paula merasa hakim justru membenarkan fitnah yang ada.

“Tanggapannya sebenarnya saya cukup sedih ya karena menurut saya, saya ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Dan ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya,” kata Paula sembar menitikkan air mata.

“Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massiv, jadi buat saya. Saya melakukan ini demi anak-anak saya dan kedua orangtua saya,” lanjut Paula.

Paula mengatakan, ia bisa memegang pernyataannya saat ini karena putusan hakim dinilai tak sesuai dengan bukti yang ada.

“Dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat,” kata Paula.

Baca juga: Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Ini dari Baim Wong

“Dan saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan,” tutur Paula.

Sebelumnya diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan dua poin tuntutan, yakni permohonan cerai dan hak asuh anak.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sejumlah bukti serta kesaksian, majelis hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai.

Majelis hakim menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.

Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan visi untuk mengasuh kedua anak secara bersama.

Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana. Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.

Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.

Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.

Adapun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi