JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait putusan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong yang menuai kontroversi.
Hotman secara menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta selatan, Suryana yang menyebut Paula sebagai istri durhaka dalam proses perceraian tersebut.
“Pengaruh Instagram saya itu sangat besar, karena followers-nya juga hampir 10 juta sehingga kalau saya omongin tentang hukum, tentang kasus yang terjadi banyak pengaruhnya dan banyak manfaatnya,” ujar Hotman di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Minta Bantuan ke Hotman Paris, Paula Verhoeven Ditanya Bukti Selingkuh
Sebelumnya, Paula sempat meminta bantuan Hotma untuk menyelesaikan masalah perceraiannya dengan Baim.
Meski bukan kuasa hukum Paula, Hotman merasa perlu menyampaikan keberatannya setelah melihat pernyataan juru bicara pengadilan yang menyebut perceraian terjadi karena adanya pria lain dan sikap istri yang dianggap durhaka.
Ia menekankan bahwa menurut Undang-Undang, alasan perceraian yang sah antara lain adalah perzinaan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada pernyataan resmi dari pengadilan bahwa Paula terbukti berzina.
Baca juga: Disebut sebagai Istri Durhaka, Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Tidak Luput dari Kesalahan
“Karena di undang-undang yang bisa alasan cerai itu hanya karena berzina dan hakimnya, jubirnya tidak berani mengatakan ada perzinaan. Tapi kan asosiasi orang lain berkesimpulan begitu kan,” ucap Hotman.
“Nah di situ lah, harusnya putusan hakim itu kalau pun harus cerai harusnya alasannya ada alasan lain dalam Undang-Undang yaitu pertengkaran terus menerus karena ya itu lah pergaulan,” lanjut Hotman.
“Jadi, begitu saya posting begitu, Paula chat saya mengucapkan terima kasih, karena memang dia tunggu-tunggu komentar seperti itu yang mungkin diterima oleh para hakim dan saya tanya lagi sama Paula, ‘benar enggak sih ada perzinaan?’,” ucap Hotman.
“Nah terus bukti apa? Terus oleh Paula di WA ini, ya mungkin saya sudah posting juga. Paula mengatakan begini, 'Pagi Bang Hotman, bukti selingkuh tidak ada, bukti CCTV di rumah sedang ngobrol. Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu seberang kamar utama tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci’,” lanjut Hotman.
Baca juga: Paula Verhoeven Sebut Pria yang Diduga Selingkuhannya Tiba-tiba Batal Jadi Saksi di Sidang Cerainya
Menurut Hotman, dalam hukum, tuduhan perzinaan harus didukung dengan bukti persetubuhan dan kesaksian yang sah. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, bukti tersebut tidak ada.
“Ada chat dari pria itu ke Paula dengan isi ‘kangen’, tapi itu bukan bukti perzinaan. Memang tamu keluarga yang nginap di situ, tamu nginap di situ ya wajarlah ngobrol, intinya secara pembuktian tidak ada bukti perzinahan. Sehingga soal benar tidaknya kita tidak tahu, yang berlaku kan bukti di persidangan tidak ada,” kata Hotman.
Hotman pun menyayangkan pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut Paula istri durhaka, padahal putusan perceraian tersebut masih dalam proses banding.
“Itu makanya saya langsung ikut bersuara, gara-gara seorang jubir hakim PA tidak boleh membahas itu secara detail karena putusannya belum finalkan masih banding. Tapi dia mengatakan ada sebagai istri durhaka itu tidak boleh,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu justru menyebarkan nama baik Paula.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Ini dari Baim Wong
“Iya tidak boleh dong menghujat orang, itu namanya menggugat karena buktinya enggak ada. Kecuali ada video itu enggak ada, kecuali kalau dibilang terbukti perzinaan karena ada saksi ada bukti, itu layak ini enggak ada. Jadi pernyataan jubir PA jaksel itu sangat memcemarkan nama baik Paula,” tutur Hotman.
Sebagai informasi, Paula Verhoeven resmi bercerai dari Baim Wong setelah sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai setelah menjalani proses sidang selama 185 hari.
Gugatan cerai Baim Wong kepada Paula Verhoeven dilayangkan pada 8 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan cerai talak dari Baim, serta memutuskan hak asuh anak dijalankan secara bergiliran dan memberikan Paula nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.
Alasan Perceraian: Pengadilan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan bersikap nusyuz (durhaka) sebagai istri.
Anak-anak akan tinggal bersama ibunya selama dua minggu, kemudian bersama ayahnya selama dua minggu.
Nafkah dan Mut'ah: Paula mengajukan tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp 800 juta, nafkah iddah Rp 600 juta, dan mut'ah. Namun, pengadilan hanya mengabulkan mut'ah sebesar Rp 1 miliar.