Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hotman Paris Kritisi Pernyataan Hakim PA Jaksel yang Sebut Paula Verhoeven Istri Durhaka padahal Putusan Belum Final

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti sikap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana yang membeberkan seluruh isi putusan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Salah satu poin dalam putusan tersebut menyebut Paula sebagai "istri durhaka".

Menurut Hotman, pernyataan tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh Suryana yang juga merupakan hakim di PA Jakarta Selatan, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih berproses banding.

Baca juga: Mengadu ke Hotman Paris, Paula Verhoeven Singgung Rekaman CCTV yang Digunakan Baim Wong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya langsung ikut bersuara, gara-gara seorang jubir hakim PA tidak boleh membahas itu secara detail karena putusannya belum finalkan masih banding. Tapi dia mengatakan ada sebagai istri durhaka itu tidak boleh,” ujar Hotman di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Hotman mengatakan, pernyataan humas PA Jakarta Selatan itu seperti menyudutkan, bahkan mencemarkan nama baik Paula.

Sebab dari pernyataan Humas PA Jakarta Selatan, Paula seolah terbukti berzinah dengan pria yang dituding selingkuhannya.

Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Dituduh Selingkuh dan Disebut Istri Durhaka: Saya Punya 2 Anak yang Saya Jaga Mentalnya

“Ya tidak boleh dong menghujat orang, itu namanya menghujat karena buktinya enggak ada. Kecuali ada video itu enggak ada, kecuali kalau dibilang terbukti perzinaan karena ada saksi ada bukti, itu layak ini engga ada. Jadi pernyataan jubir PA Jaksel itu sangat memcemarkan nama baik Paula,” kata Hotman.

Hotman menyayangkan tindakan Humas PA Jakarta Selatan yang secara vulgar mengungkap isi putusan ke publik. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya profesionalitas dalam penerapan hukum di Indonesia.

“Saya cenderung lebih ke aspek penerapan hukum di Indonesia. Pengadilan kita itu lebih profesional, sangat tidak etis,” kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Putusan Hakim soal Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven


Lebih lanjut, Hotman menekankan pernyataan seperti "istri durhaka" tidak seharusnya keluar dari seorang humas pengadilan, apalagi belum ada putusan final yang sah secara hukum.

“Dia bukan hakimnya, dia cuma jubir. Seorang jubir Mahkamah Agung mengatakan bahwa Paula istri durhaka, ada laki-laki lain. Padahal itu merupakan alasan perceraian, padahal di Undang-Undang alasan perceraian hanya karena perzinaan,” tutur Hotman.

Sebagai informasi, Paula Verhoeven resmi bercerai dari Baim Wong setelah sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.

Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai setelah menjalani proses sidang selama 185 hari.

Baca juga: Baim Wong Tak Persoalkan Bayar Nafkah Mutah Rp 1 Miliar untuk Paula Verhoeven

Gugatan cerai Baim Wong kepada Paula Verhoeven dilayangkan pada 8 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan cerai talak dari Baim, serta memutuskan hak asuh anak dijalankan secara bergiliran dan memberikan Paula nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.

Alasan Perceraian: Pengadilan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan bersikap nusyuz (durhaka) sebagai istri.

Anak-anak akan tinggal bersama ibunya selama dua minggu, kemudian bersama ayahnya selama dua minggu.

Nafkah dan Mut'ah: Paula mengajukan tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp 800 juta, nafkah iddah Rp 600 juta, dan mut'ah. Namun, pengadilan hanya mengabulkan mut'ah sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi