Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rayen Pono Harap Prabowo Ikut Pantau Kasus Ahmad Dhani yang Plesetkan Marganya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Rayen Pono melampirkan bukti laporannya terhadap Ahmad Dhani telah diterima di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rayen Pono berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ikut memantau kasus Ahmad Dhani yang memplesetkan nama marganya.

Rayen Pono merasa Prabowo juga akan ikut prihatin melihat salah satu anggota DPR RI menghina sebuah ras dalam ruang publik.

"Saya mau sampaikan kalau kasus ini sampai di permukaan dan presiden kita, Bapak Presiden Prabowo bisa lihat dan bisa memantau kasus ini, saya cuma mau bilang gini," kata Rayen saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: 3 Fakta Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi

Rayen Pono mengatakan, Prabowo juga memiliki marga dan selalu menjunjung tinggi martabat garis keturunannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani juga bisa melukai semua orang yang memiliki marga, termasuk Prabowo Subianto.

"Hari ini kita memiliki presiden kebanggaan kita Bapak Prabowo, yang setengah darahnya itu darah Indonesia Timur. Ibu bapak Prabowo itu seorang Manado, Sulawesi Utara, marganya Sigar," kata Rayen.

Baca juga: Rayen Pono Tutup Pintu Damai dengan Ahmad Dhani

"Jadi, dengan penuh rasa hormat, saya yakin dan percaya Pak Prabowo itu sangat paham dan mengerti arti sebuah marga," lanjutnya.

Rayen Pono mengatakan, permasalahan yang menyeret nama Ahmad Dhani sudah tak bisa dihindarkan lagi.

Suami Mulan Jameela itu telah melukai perasaan keluarga Rayen Pono dengan mengganti marganya menjadi "Porno".

"Jadi ini udah enggak bisa lari ke mana-mana, substansi sudah jelas, jadi mari kita hadapi secara gentleman," kata eks personel Pasto tersebut.

Baca juga: Setelah Buat Laporan Hukum, Rayen Pono Akan Adukan Ahmad Dhani ke MKD

Ada pun, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregistrasi dalam nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.

Salah satunya adalah video saat Rayen Pono berdebat dengan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025.

Baca juga: Respons Ahmad Dhani Usai Dilaporkan Rayen Pono atas Dugaan Penghinaan Marga

Acara ini merupakan bagian dari diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.

Acara diskusi ini pula yang menjadi pangkal laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.

Persoalan muncul ketika dalam undangan debat tersebut, nama Rayen Pono ditulis sebagai “Rayen Porno” yang membuat Rayen Pono tersinggung.

Ahmad Dhani sendiri telah meminta maaf atas kekeliruan tersebut dan menyebut tak ada maksud melakukannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi